#SoedrimanMelawan
3:32 PM
Para
pemikir negeri yang saya hormati, 71 tahun lalu kemerdekaan negara ini dibangun
dalam cita-cita yang agung. Paramaternya cukup jelas, termaktub dalam pembukaan
Undang-undang Dasar tahun 1945 negara ini dibangun dengan tujuan untuk
“melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.” Perlu digaris bawahi bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa
masuk dalam cita-cita bangsa. Namun, realitanya sekarang, pendidikan seolah
hanya dapat dinikmati oleh mereka yang kaya. Sejak bergulirnya wacana kenaikan
UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan akan diberlakukannya kembali Uang Pangkal
mengenyam pendidikan tingga seolah hanya akan menjadi angan-angan.
Level
UKT yang tadinya terdiri dari 7 level naik menjadi 8 level, kenaikan nominal
UKT tiap levelnya pun terbilang cukup signifikan. Berdasarkan data yang didapat
saat registrasi fisik SNMPTN (31/5) lalu, kenaikan nominal UKT antara level 2
ke level 3 pada setiap prodi cukup siginifikan yaitu kurang lebih 1,5 juta. Di
Unsoed UKT mulai diberlakukan pada angkatan 2012, dari awal penerapan UKT
hingga saat ini, UKT selalui menuai pro dan kontra. Setidaknya Dikti telah mengeluarkan surat edaran yang konon dijadikan
dalih pemberlakuan UKT, yaitu Surat Edaran Dirjen Dikti No. 305/E/T/2012 tertanggal
21 Feb 2012 tentang Larangan Menaikkan Tarif Uang Kuliah, Surat Edaran Dirjen
Dikti nomor 488/E/T/2012 tanggal 21 Maret 2012 tentang Tarif Uang Kuliah SPP di
Perguruan Tinggi, Surat Edaran Dirjen Dikti 274/E/T/2012 bertanggal 16 Februari
2012 tentang Uang Kuliah Tunggal, Surat Edaran Dirjen Dikti No. 21/E/T/2012
tanggal 4 Januari 2012 tentang Uang Kuliah Tunggal. Terakhir, Dikti
mengeluarkan Surat Edaran No. 97/E/KU/2013 tentang Uang Kuliah Tunggal yang
berisi penghapusan uang pangkal bagi maba program S1 reguler mulai tahun
akademik 2013/2014.
UKT merupakan tarif uang kuliah yang mengintegrasikan tiga
komponen pembayaran: SPMA, SPP, dan BOP. Besaran UKT ditentukan dengan
menghitung unit cost mahasiswa dalam satu semester.
Analisis unit cost memberi dasar formula untuk menghitung
biaya pendidikan seorang mahasiswa selama mengikuti studi yang mencakup biaya
langsung (biaya tenaga kerja langsung (gaji & honor dosen); bahan habis
pakai pembelajaran; sarana dan prasarana pembelajaran langsung) dan biaya tidak
langsung (biaya SDM manajerial dan non dosen, sarana dan prasarana non
pembelajaran; pemeliharaan; serta kegiatan pengembangan institusi (penelitian,
kemahasiswaan, dan pengembangan program) (Juanda & Lestari 2012, h. 228;
Ditjen Dikti 2012). Besaran Unit Cost tersebut kemudian
ditandingkan (matching) dengan subsidi pemerintah, sumbangan
masyarakat, serta pendapatan lain-lain lembaga.
Selain
kenaikan level UKT, mahasiswa kini juga tengah diresahkan dengan wacana
diberlakukannya kembali uang pangkal. Hal tersebut diperkuat sejak adanya SK
Rektor Universitas Jenderal Soedirman Nomor: Kept.491/UN23/KM.02/2016 tentang
uang pangkal bagi mahasiswa baru 2016. Pada poin ketiga memutuskan besaran uang
pangkal ditentukan oleh orang tua calon mahasiswa baru secara sukarela. Hal ini tentu disayangkan banyak pihak, selain
bertentangan dengan Surat Edaran No.
97/E/KU/2013 tentang Uang Kuliah Tunggal pendidikan yang seharusnya
dapat dinikmati oleh semua anak bangsa justru dikomersialkan. Padahal kita semua
tahu bagaimana pentingnya sebuah pendidikan bagi kemajuan bangsa ini. Melalui
pendidikan inilah bangsa Indonesia harus melahirkan generasi yang unggul.
Generasi terdidik yang memiliki spesifikasi khusus dalam kemampuannya. Sehingga
mampu membangkitkan berbagai sektor potensial Tanah Air. Maju atau mundurnya
bangsa ini ke depan akan sangat bergantung pada generasi muda. Maka tumpuan
utamanya adalah kepada kaum muda terdidik.
Nabila Faradina Iskandar
Menteri Agro Politik
BEM Kema Faperta Unsoed 2016
Kabinet Harmoni Bersinergi
0 komentar