#SoedrimanMelawan

3:32 PM

Para pemikir negeri yang saya hormati, 71 tahun lalu kemerdekaan negara ini dibangun dalam cita-cita yang agung. Paramaternya cukup jelas, termaktub dalam pembukaan Undang-undang Dasar tahun 1945 negara ini dibangun dengan tujuan untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Perlu digaris bawahi bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa masuk dalam cita-cita bangsa. Namun, realitanya sekarang, pendidikan seolah hanya dapat dinikmati oleh mereka yang kaya. Sejak bergulirnya wacana kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan akan diberlakukannya kembali Uang Pangkal mengenyam pendidikan tingga seolah hanya akan menjadi angan-angan.

Level UKT yang tadinya terdiri dari 7 level naik menjadi 8 level, kenaikan nominal UKT tiap levelnya pun terbilang cukup signifikan. Berdasarkan data yang didapat saat registrasi fisik SNMPTN (31/5) lalu, kenaikan nominal UKT antara level 2 ke level 3 pada setiap prodi cukup siginifikan yaitu kurang lebih 1,5 juta. Di Unsoed UKT mulai diberlakukan pada angkatan 2012, dari awal penerapan UKT hingga saat ini, UKT selalui menuai pro dan kontra. Setidaknya Dikti telah mengeluarkan surat edaran yang konon dijadikan dalih pemberlakuan UKT, yaitu Surat Edaran Dirjen Dikti No. 305/E/T/2012  tertanggal 21 Feb 2012 tentang Larangan Menaikkan Tarif Uang Kuliah, Surat Edaran Dirjen Dikti nomor 488/E/T/2012 tanggal 21 Maret 2012 tentang Tarif Uang Kuliah SPP di Perguruan Tinggi, Surat Edaran Dirjen Dikti 274/E/T/2012 bertanggal 16 Februari 2012 tentang Uang Kuliah Tunggal, Surat Edaran Dirjen Dikti No. 21/E/T/2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang Uang Kuliah Tunggal. Terakhir, Dikti mengeluarkan Surat Edaran No. 97/E/KU/2013 tentang Uang Kuliah Tunggal yang berisi penghapusan uang pangkal bagi maba program S1 reguler mulai tahun akademik 2013/2014.

UKT merupakan tarif uang kuliah yang mengintegrasikan tiga komponen pembayaran: SPMA, SPP, dan BOP. Besaran UKT ditentukan dengan menghitung unit cost mahasiswa dalam satu semester. Analisis unit cost memberi dasar formula untuk menghitung biaya pendidikan seorang mahasiswa selama mengikuti studi yang mencakup biaya langsung (biaya tenaga kerja langsung (gaji & honor dosen); bahan habis pakai pembelajaran; sarana dan prasarana pembelajaran langsung) dan biaya tidak langsung (biaya SDM manajerial dan non dosen, sarana dan prasarana non pembelajaran; pemeliharaan; serta kegiatan pengembangan institusi (penelitian, kemahasiswaan, dan pengembangan program) (Juanda & Lestari 2012, h. 228; Ditjen Dikti 2012). Besaran Unit Cost tersebut kemudian ditandingkan (matching) dengan subsidi pemerintah, sumbangan masyarakat, serta pendapatan lain-lain lembaga.

Selain kenaikan level UKT, mahasiswa kini juga tengah diresahkan dengan wacana diberlakukannya kembali uang pangkal. Hal tersebut diperkuat sejak adanya SK Rektor Universitas Jenderal Soedirman Nomor: Kept.491/UN23/KM.02/2016 tentang uang pangkal bagi mahasiswa baru 2016. Pada poin ketiga memutuskan besaran uang pangkal ditentukan oleh orang tua calon mahasiswa baru secara sukarela.  Hal ini tentu disayangkan banyak pihak, selain bertentangan dengan Surat Edaran No. 97/E/KU/2013 tentang Uang Kuliah Tunggal pendidikan yang seharusnya dapat dinikmati oleh semua anak bangsa justru dikomersialkan. Padahal kita semua tahu bagaimana pentingnya sebuah pendidikan bagi kemajuan bangsa ini. Melalui pendidikan inilah bangsa Indonesia harus melahirkan generasi yang unggul. Generasi terdidik yang memiliki spesifikasi khusus dalam kemampuannya. Sehingga mampu membangkitkan berbagai sektor potensial Tanah Air. Maju atau mundurnya bangsa ini ke depan akan sangat bergantung pada generasi muda. Maka tumpuan utamanya adalah kepada kaum muda terdidik.



Nabila Faradina Iskandar
Menteri Agro Politik 
BEM Kema Faperta Unsoed 2016
Kabinet Harmoni Bersinergi




You Might Also Like

0 komentar